Dalam Undang- Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN), kehadiran UU ASN ini berdasarkan pada 2 hal yakni, pertama memantapkan aparatur sebagai abdi negara yang melayani kepentingan publik. Sehingga diperlukan birokrat yang professional dan memiliki integritas serta memiliki kompetensi dibidangnya. Kedua adalah masih identiknya birokrasi yang bekerja untuk kepentingan politik. Kedua hal itu menjadi , daya dorong untuk melakukan perubahan terhadap tatanan birokrasi melalui UU ASN yaitu perubahan dalam sistem, manajemen, rekruitmen dan budaya pegawai negeri sipil (//pemerintah.net/uu-asn-aparatur-sipil-negara/ tgl 3 Juli 2015 jam 10.25 WIB)
Undang- Undang ASN inilah merupakan benteng yang membekali para ASN untuk menjalankan revolusi mental seperti yang disampaikan Yudi Latif (Pemikir Kebangsaan dan Kenegaran dalam kompas tgl 21 Agustus 2014 hal 6) disampaikan begitu terang benderang bahwa krisis mentalitas merupakan akar tunjang dari krisis kebangsaan. Bisa dipahami apabila pesan lagu kebangsaan lebih mendahulukan pembangunan jiwa dari pada raga. Celakanya, perhatian yang berlebihan terhadap investasi material membuat kita mengabaikan investasi mental.
Menurut Drs. H. Taufiq Efendi, MBA bahwa aspek pendidikan dan pelatihan menjadi sangat utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sekaligus sebagai proses investasi jangka panjang, tentang permasalahan dan peningkatan kinerja SDM aparatur Negara menghadapi persaingan global, bahwa reformasi aparatur dilaksanakan secara terus- menerus dengan ditopang oleh motivasi untuk mencari cara yang lebih efektif dan efisien.(Efendi,2008)
tugas sebagai ASN harus mampu menjalankan revolusi mental dengan menjalankan tuntunan kehidupan beragama secara benar,selalu memiliki komitmen dalam melayani masyarakat sehingga tercipta good governance disetiap organisasi akan bisa dicapai melalui kesadaran diri ASN yang mempunyai etos kerja yang baik sudah barang tentu akan menghasilkan kinerja yang baik, sehingga akan didapatkan ASN yang professional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar